LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan sinkronisasi data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) Tahun 2026 pasca pelaksanaan pemutakhiran data petani. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Kamis ( 22/01/2026 )
Sehubungan dengan proses sinkronisasi tersebut, akan diberlakukan periode blackout sistem eRDKK, yang menyebabkan penebusan pupuk subsidi ditutup sementara.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Aep Mahmudin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa periode blackout akan berlangsung mulai 23 Januari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 24 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
“Penutupan sementara transaksi penebusan pupuk subsidi ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dan validasi data eRDKK berjalan optimal, sehingga data petani penerima pupuk subsidi di tahun 2026 benar-benar akurat,” ujar Aep.
Ia menjelaskan, selama periode blackout tersebut, seluruh transaksi penebusan pupuk subsidi tidak dapat dilakukan. Namun demikian, petani masih dapat melakukan penebusan sebelum atau sesudah periode blackout.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga mengimbau kepada seluruh petani agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan luas lahan yang tercantum dalam data eRDKK sudah sesuai dan valid. Validasi data menjadi faktor penting agar petani tidak mengalami kendala dalam penebusan pupuk subsidi pada tahun 2026.
“Jika setelah periode blackout masih ditemukan kendala, petani diharapkan segera menghubungi Penyuluh Pertanian di wilayah masing-masing untuk mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Melalui sinkronisasi data eRDKK ini, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berharap penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
“Data valid, pupuk aman, panen maksimal,” pungkas Aep Mahmudin.






