Sidang Kesimpulan Praperadilan Sukabumi Jadi Sorotan, SP3 Polisi Diuji dengan KUHAP 2025

LINGKARPENA.ID | Pengadilan Negeri Sukabumi menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan yang ditangani Polres Sukabumi Kota, Jumat (23/1/2026). Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara praperadilan bernomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb tersebut menyita perhatian luas kalangan hukum karena dinilai sebagai salah satu perkara awal yang menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 1 Tahun 2025 serta KUHP Nasional dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Dalam persidangan, pemohon sebelumnya telah mengajukan 16 alat bukti surat asli serta menghadirkan dua orang ahli, masing-masing dari bidang hukum perdata dan hukum pidana. Sementara itu, pihak termohon hanya mengajukan bukti berupa dokumen tertulis tanpa menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.

Baca juga:  Keluarga Samson Dapat Intimidasi, Kuasa Hukum: Tatanan Hukum Sangat Lemah

Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang disampaikan korban pada Mei 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Sukabumi Kota sempat menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, pada Desember 2025, penyidikan tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Ketua tim kuasa hukum pemohon, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., menyebut adanya perubahan sikap penyidik yang patut diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

“Kami menilai terdapat inkonsistensi dalam proses penanganan perkara. Ketika penyidik sendiri sebelumnya menyatakan bukti cukup, maka penghentian penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka,” ujar Dasep.

Pada agenda pembuktian, keterangan ahli hukum pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H. menjadi salah satu sorotan. Ia menilai bahwa penghentian penyidikan tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan administratif internal, melainkan harus sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.

Baca juga:  Sat Narokoba Tangkap 37 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba dari 28 TKP, 2 Pelaku Diantaranya Perempuan

Selain itu, ahli hukum perdata Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. memaparkan potensi kerugian hukum yang dialami pelapor akibat dihentikannya proses penyidikan, terutama apabila penghentian tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang memadai.

Menurut kuasa hukum pemohon, argumentasi termohon dalam jawaban dan eksepsi dinilai masih bertumpu pada regulasi internal kepolisian, sementara perkara ini seharusnya diuji dengan norma undang-undang yang lebih tinggi.

“Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang berada di atas peraturan institusional. Oleh karena itu, penerapan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional tidak bisa dikesampingkan,” tegas Dasep.

Baca juga:  Viral Video Gank Motor di Media Sosial, AKBP Zainal: Itu Video Hoax

Sidang praperadilan ini turut dipantau oleh sejumlah praktisi dan tokoh hukum dari berbagai organisasi advokat. Kehadiran mereka mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, yang dinilai berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan hukum pidana nasional yang baru.

Lebih dari sekadar sengketa antara pelapor dan kepolisian, perkara ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara di era reformasi hukum pidana.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin, 26 Januari 2026.

“Apapun putusannya, perkara ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah penerapan KUHAP 2025 di tingkat peradilan,” tutup Dasep.

Pos terkait