Praperadilan di PN Sukabumi Masuki Babak Penentuan, SP3 Polres Diuji dengan KUHAP Baru

LINGKARPENA.ID | Sidang praperadilan yang menguji penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan oleh Polres Sukabumi Kota resmi memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Sukabumi hari ini menggelar agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb. Jumat ( 23/1/2026 )

Tahapan ini menjadi klimaks dari rangkaian persidangan yang menyedot perhatian luas kalangan hukum, lantaran perkara tersebut menjadi salah satu praperadilan perdana yang menguji praktik aparat penegak hukum (APH) di bawah rezim KUHAP Tahun 2025 dan KUHP Nasional.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon yang diwakili tim kuasa hukum DRH & Partners telah menyerahkan 16 alat bukti surat serta menghadirkan dua ahli, masing-masing dari bidang hukum perdata dan hukum pidana. Sebaliknya, pihak termohon hanya mengajukan bukti tertulis tanpa menghadirkan saksi fakta maupun ahli.

Sorotan pada Inkonsistensi Penyidikan :

Perkara ini bermula dari laporan korban pada Mei 2025. Polres Sukabumi Kota sempat menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Blusukan dan Imbau PPKM Level 3 di Masyarakat

Namun, situasi berubah drastis pada Desember 2025, ketika penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

“Perubahan sikap penyidik yang ekstrem tanpa penjelasan objektif adalah bentuk ketidakpastian hukum. Inilah yang kami uji melalui praperadilan,” ujar Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum pemohon.

Menurutnya, penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang dapat diuji secara terbuka, terlebih ketika sebelumnya penyidik sendiri menyatakan unsur pidana telah terpenuhi.

Ahli Pidana Bongkar Cacat Prosedural :

Agenda pembuktian pada sidang sebelumnya menjadi titik krusial. Ahli hukum perdata, Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H., memaparkan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami pelapor.

Baca juga:  DPC SPSI Gelar Aksi Damai di Kantor Disnakertrans Sukabumi, Ini Kata Usman Jaelani

Namun, perhatian utama tertuju pada keterangan Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., ahli hukum pidana, yang secara rinci mengulas dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip due process of law, terlebih setelah berlakunya KUHAP baru yang memperluas ruang kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik.

“Keterangan ahli pidana hari itu menjadi turning point. Argumentasi termohon dijawab satu per satu dengan rujukan langsung pada KUHAP 2025 dan KUHP Nasional,” kata Dasep.

Ia juga menyoroti pendekatan hukum pihak termohon yang dinilai masih bertumpu pada peraturan internal kepolisian.

“Dalam sistem hukum kita, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Peraturan Kapolri. Ketika Perkap dijadikan tameng utama, itu menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami hierarki norma,” tegasnya.

Baca juga:  Kang Fahmi Dikunjungi PC INSPIRA Sukabumi Raya, Ada Apa?

Ujian Awal bagi Hukum Pidana Nasional :

Sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya SP3, tetapi juga dipandang sebagai uji coba nyata penerapan hukum pidana nasional yang baru. Kehadiran sejumlah tokoh hukum nasional di ruang sidang memperkuat kesan bahwa perkara ini memiliki dampak sistemik.

Pemohon menilai, penghentian penyidikan wajib diuji secara ketat agar tidak bertentangan dengan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas penegak hukum sebagaimana diamanatkan regulasi terbaru.

Kini, setelah penyampaian kesimpulan, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Putusan tersebut diyakini akan menjadi preseden penting bagi praktik praperadilan dan kontrol terhadap kewenangan penyidik di masa mendatang.

Apakah hakim akan membatalkan SP3 dan mengembalikan perkara ke jalur penyidikan, atau justru menguatkan langkah kepolisian, publik menanti jawaban yang akan menjadi cermin komitmen pembaruan hukum pidana nasional.

Pos terkait