DPC SPSI Gelar Aksi Damai di Kantor Disnakertrans Sukabumi, Ini Kata Usman Jaelani

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Aksi damai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II situ Mekar, Kota Sukabumi, Kamis (11/11/2021).

Sesuai intruksi dari pusat tuntutan ( SPSI ) adalah 10 persen, di lain pihak pemerintah meminta penetapan upah tahun 2022 itu sesuai dengan PP no 36 tahun 2021.

Ketua DPC K SPSI Kabupaten Sukabumi Ferry mengatakan, infrastruktur untuk terlaksananya PP no 36 tahun 2021 di Sukabumi sendiri itu belum siap. Salah satunya di pasal 30 ayat 2 point A dan B PP no 36 tahun 2021 itu menyebutkan, untuk penentuan upah itu di lihat dari INFLASI dan PDRB di Kota maupun Kabupaten masing-masing.

Baca juga:  Wow! PB Himasi dan HMI Menantang Dialog Terbuka Terkait Polemik Musda KNPI Kota Sukabumi

Sementara tidak semua BPS di Kota dan Kabupaten melakukan release data inflasi dan PDRB, salah satunya BPS di Kabupaten Sukabumi yang belum melaksanakan release data Inflasi dan PDRB.

“Di Provinsi Jabar hanya 7 kabupaten dan kota yang sudah release inflasi dan PDRB. Jadi bagaimana mau menetapkan upah sesuai PP no 36 tahun 2022 seperti di kabupaten sukabumi dan kabupaten/kota lain yang BPS nya tidak release data,” terang Ferry.

Maka dari itu, SPSI melihat tidak bisa menetapkan upah sesuai PP no 36 tahun 2022 di Kabupaten Sukabumi ini karena permasalah tersebut tadi di atas belum dilakukan oleh BPS sendiri.

Baca juga:  Toleransi Beragama: INTI dan PC NU Kota Sukabumi Sinergi Pasang Billboard Ucapkan Selamat Natal

“Di sisi lain dari segi logika saja tahun kemarin ( 2020 upah untuk tahun 2021 ) yang kenyataan kondisi ekonomi lagi anjlok UMK tetap naik. Nah di daerah jabar ini sekitar 2 persen hingga 6,1 persen tingkat kenaikannya. Masa iya di tahun ini yang ekonomi nya berkembang jauh dan positive upah nya tidak naik?,” jelas Ferry.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Ciptakerja, dari sisi pemerintah kita harus melaksanakan. Dan hasil rapat tadi belum membandingkan hal-hal yang lainnya. Akan tetapi itu nanti bakal dilakukan setelah ada penetapan upah minimum Provinsi.

Baca juga:  Razia Mihol, Ratusan Botol Disita Petugas di Kota Sukabumi

“Soal kenaikan upah belum bisa ditentukan saat ini. Pemerintah daerah menunggu penetapan setelah tanggal 20 dan keputusan UMK Provinsi. Dinas akan segera membahasnya. Ya apa pun yang terjadi belum ada putusan hasil dari rapat tadi,” terang Usman.

Usman berharap semoga iklim investasi terus berjalan dan banyak investor yang mau berinvestasi di Sukabumi guna menyerap tenaga kerja banyak. Pemerintah pun butuh investor yang bisa menyerap tenaga kerja dan juga harus melindungi keduanya.

“Ya, saya harap semua bisa menjaga kondusifitas dan jangan otot-ototan atau kuat-kuatkan. Pakai moto orang Sunda “batu naek keusik turun“, semuanya harus kondusif,” pungkas Usman.

 

Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait