Sat Narokoba Tangkap 37 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba dari 28 TKP, 2 Pelaku Diantaranya Perempuan

Dipimpin langsung oleh AKBP SY. Zainal Abidin saat menggelar konfereni pers soal pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap 37 terduga pelaku tindak pidana narkotika dan
pengedar dan obat-obatan terlarang dari 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cipta kondisi menjelang memasuki bulan suci ramadhan. Polresta Sukabumi meningkatkan satu bulan terakhir ini dengan harapan memberikan kontribusi yang positif pada situasi bulan suci ramadhan dalam melaksanakan ibadahnya aman, tertib dan nyaman.

Baca juga:  Di HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke 66, Ini yang Dilakukan Polantas Polres Sukabumi Kota

“Dalam kegiatan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan 37 terduga pelaku dari 28 TKP dan dari 37 paling banyak berusia 17 tahun hingga 24 tahun sebanyak 16 orang sedangkan di usia 30 tahun terdapat 11 orang dan usia 36 tahun 10 orang,” kata Sy Zainal saat Konferensi Pers, Selasa (21/03/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Lanjut dia, narkotika jenis sabu seberat 453,6 gram, ganja 229,24 gram, obat-obatan terlarang 5.500 butir lebih, Hexcymer 5600 butir dan Vrex 120 butir dengan jumlah total 11.221 butir.

Baca juga:  Perketat Protokol Kesehatan, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Personel Monitoring Sekolah

“Kemudian keuangan dari hasil barang yang disita yang disebutkan dari atas senilai Rp781.450.000, dan juga berhasil menyelamatkan warga sekitar 12.400 jiwa,” bebernya.

Sementara untuk modus sambung Zainal, masih melakukan dengan cara yang lama yakni sistemnya dengan cara sistem putus baik itu pemilik barang, pengedar dan pembeli.

“Terhadap 37 terduga pelaku disamgkakan pasal 111 ayat 1, pasal 124 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara dan seumur hidup serta untuk para terduga pelaku lainnya dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang Undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” bebernya.

Baca juga:  KKL di Polres Sukabumi Kota, Pasis Seskoad Analisa Peningkatan Ekonomi Pasca Pandemi

Zainal menegaskan bahwa hingga saat ini semua terduga pelaku sudah diamankan diruangan Polres Sukabumi Kota dan proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.

Pos terkait