LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersiap menerapkan layanan nomor panggilan darurat nasional 112 guna memudahkan masyarakat menyampaikan aduan dan laporan kondisi darurat. Rencana tersebut dibahas bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) dalam rapat di Ruang Wakil Bupati Sukabumi, Senin, 26 Januari 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan).
Ade Suryaman mengatakan, layanan panggilan darurat 112 sangat penting diterapkan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah luas dan potensi kerawanan bencana cukup tinggi.
“Layanan 112 ini sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan, baik pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya, agar pemerintah bisa merespons lebih cepat,” kata Ade Suryaman.
Ia menambahkan, Pemkab Sukabumi akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret agar layanan tersebut dapat direalisasikan melalui kerja sama dengan pihak terkait.
“Kami akan mempersiapkan tahapan kerja sama dan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital agar layanan 112 ini bisa segera diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurut Ade, layanan call center 112 nantinya akan berada di bawah pengelolaan Diskominfosan. Sambil menunggu proses realisasi, pemerintah daerah juga berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung.
“Kota Bandung dinilai berhasil mengelola layanan 112 di Jawa Barat. Ini bisa menjadi referensi bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Yulipri menilai layanan call response 112 sangat relevan diterapkan di wilayah Sukabumi. Selain mudah diakses, layanan ini juga bebas pulsa.
“Layanan ini tidak membebani masyarakat karena gratis. Selain itu, sudah banyak daerah di Jawa Barat yang menerapkannya, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” ujar Yulipri.
Ia memastikan Diskominfosan akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pihak PT Digital Sandi Informasi, Wulan menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
“Layanan 112 adalah nomor darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, bebas pulsa, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” kata Wulan.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong penerapan layanan 112 secara merata di seluruh Indonesia.
“Melalui layanan ini, pimpinan daerah juga dapat memantau langsung kecepatan penanganan berbagai laporan darurat, termasuk kebencanaan,” ujarnya.
Wulan berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi nantinya dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat secara cepat dan tepat.






