KDM Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ojek hingga Tukang Kopi di Jabar Segera Dapat Perlindungan Asuransi

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal. Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa para pekerja kecil seperti ojek, tukang rokok, hingga pedagang kopi akan segera didata untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, KDM secara langsung menyampaikan rencana tersebut di hadapan para pekerja lapangan. Ia menegaskan bahwa mulai sekarang, kelompok pekerja informal tidak lagi dipandang sebelah mata dan harus mendapatkan hak perlindungan yang sama.

 

” Ini saya bareng dengan Kepala BPJS wilayah Jawa Barat. Ini para ojek-ojek, tukang rokok, tukang kopi. Mereka terhitung mulai sekarang akan segera didata untuk mendapatkan asuransi ketenagakerjaan,” ujar KDM.

Baca juga:  KPH dan DPTR Kabupaten Sukabumi Teken Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Persoalan Pertanahan yang Melibatkan Lahan Perhutani

 

Program ini menyasar para pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan tidak memiliki jaminan penghasilan saat mengalami musibah. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut akan memperoleh perlindungan mulai dari biaya pengobatan hingga santunan penghasilan.

 

KDM menjelaskan, apabila peserta mengalami sakit atau kecelakaan akibat pekerjaan, seluruh biaya pengobatan akan dijamin. Bahkan, selama tidak dapat bekerja, penghasilan mereka akan tetap diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau dia sakit karena kecelakaan kerja, pengobatannya dijamin. Selama tidak bekerja, penghasilannya diganti,” jelasnya.

Baca juga:  PWI Provinsi Jawa Barat Mendesak Kongres Percepatan Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

 

Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan hingga risiko paling berat. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dengan nilai yang cukup besar.

 

” Kalau meninggal, santunannya bisa sampai kurang lebih Rp144 juta, bahkan bisa mencapai Rp400 juta. Tapi yang menerima bukan almarhum, melainkan janda atau ahli warisnya,” kata KDM disambut anggukan para peserta.

 

Lebih lanjut, KDM menyampaikan bahwa anak-anak dari peserta yang meninggal dunia juga akan mendapatkan kesempatan beasiswa pendidikan, sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan negara terhadap keluarga pekerja.

 

“Anaknya nanti bisa mendapatkan beasiswa. Mudah-mudahan ini menjadi harapan baru,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelayanan KB Serentak HUT IBI ke-75, Sukabumi Targetkan 6.810 Akseptor

 

Program ini tidak akan berhenti di satu wilayah saja. KDM memastikan bahwa ke depan, kerja sama akan diperluas dengan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat agar perlindungan tenaga kerja informal dapat merata.

 

“Ini akan kita kerjasamakan dengan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Mari kita lindungi rakyat kita, agar rakyat benar-benar merasakan kehadiran pemimpinnya,” tegas KDM.

 

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kesejahteraan dan rasa aman para pekerja kecil dapat meningkat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Pos terkait