LINGKARPENA.ID | Ribuan buruh PT Muara Tunggal menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang pabrik yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 126, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang diduga akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak secara penuh.
Pantauan di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pagi hari. Mereka berkumpul di area depan pabrik sambil membawa spanduk berisi tuntutan serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi itu dipimpin oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mendampingi para pekerja dalam menyuarakan hak mereka.
Dalam tuntutannya, para buruh meminta agar manajemen PT Muara Tunggal membayarkan THR tanpa pengurangan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Koordinator aksi menegaskan bahwa besaran THR yang dituntut mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang ditetapkan sebesar Rp3,8 juta. Mereka berharap perusahaan segera mengambil langkah tegas agar hak pekerja tidak terabaikan.
Salah seorang buruh bernama Parikan menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh hak yang semestinya diterima.
“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta THR dibayar penuh sesuai aturan. Jangan sampai ada pemotongan sepihak,” tegasnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Meski sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat karena jumlah massa yang cukup besar, situasi aksi tetap berjalan tertib dan kondusif.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Muara Tunggal belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan para buruh. Para pekerja menyatakan akan terus menunggu kepastian dan mengawal proses pembayaran THR agar dilakukan secara penuh sesuai UMK Kabupaten Sukabumi.






