LINGKARPENA.ID | Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang melibatkan sejumlah aktivis.
Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan tambang yang merasa aktivitas operasionalnya terganggu akibat aksi massa di area proyek PANI Gold Project, Kabupaten Pohuwato. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya tindakan penguasaan akses keluar masuk perusahaan oleh sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa di lokasi tambang.
Peristiwa yang terjadi pada akhir Januari 2026 itu diduga melibatkan aksi masuk paksa ke kawasan perusahaan tanpa izin, disertai pemblokiran jalan menggunakan tali serta pembakaran ban di pintu gerbang utama. Aksi tersebut juga diwarnai tuntutan agar pihak manajemen perusahaan menghentikan kegiatan operasional dan menemui massa untuk berdialog.
Dampak dari kejadian tersebut cukup signifikan. Sejumlah pekerja, terutama warga lokal yang bekerja di perusahaan, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitasnya secara normal. Selain itu, operasional tambang sempat terganggu akibat terhambatnya mobilitas keluar masuk area kerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sedikitnya 10 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun individu yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis terkait kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Tetapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau merugikan pihak lain, apalagi sampai menghambat kegiatan usaha yang sah,” tegasnya.
Penyidik menduga tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal yang mengatur larangan menghalangi aktivitas usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.(*)






