LINGKARPENAA.ID | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Jampangkulon dan UPTD Surade tetap membuka pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula di tengah libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya kalangan remaja yang baru memasuki usia wajib KTP.
Kepala UPTD Disdukcapil Jampangkulon dan Surade, Iwan Suherlan, S. E., menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8/4780/DUKCAPIL terkait pelayanan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14-15 Mei 2026.
“Meski libur nasional dan cuti bersama, kami tetap membuka pelayanan khusus perekaman KTP-el bagi pemula. Ini sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan, Kamis ( 14/5/2026 ).
Iwan menilai momentum libur panjang sangat efektif dimanfaatkan oleh para pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Selama ini, banyak warga dari kalangan pelajar terkendala waktu karena harus mengikuti aktivitas sekolah pada hari kerja.
“Biasanya saat hari kerja banyak warga atau pelajar yang terkendala waktu. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan hari libur ini untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” jelasnya.
Adapun jadwal pelayanan khusus perekaman KTP-el di UPTD Disdukcapil Jampangkulon dan Surade yakni pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, serta Jumat, 15 Mei 2026 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Iwan juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan membawa persyaratan yang diperlukan guna mempercepat proses pelayanan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP-el bagi pemula dapat terpenuhi,” pungkasnya. (adv)






