GORONTALO | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Dalam operasi yang digelar Jumat (22/5/2026), petugas menemukan ratusan karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Material tersebut ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur. Polisi memasang garis polisi di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti sebelum dilakukan penyitaan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, dua orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.
“Kami telah mengamankan dua terduga pelaku berikut ratusan karung material batu hitam untuk kepentingan penyidikan,” ujar Maruly.
Menurutnya, para terduga diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 259 karung material batu hitam yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Maruly menegaskan, para pelaku dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Polda Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melengkapi izin pertambangan rakyat (IPR).
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas tambang agar segera mengurus izin resmi supaya kegiatan dapat berjalan legal dan bertanggung jawab,” pungkas Maruly.






