LINGKARPENA.ID | Persoalan kerja sama pengelolaan 97 Dapur Khusus Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah Indonesia memasuki babak baru. Investor asal Sukabumi melalui tim kuasa hukumnya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengembalikan dana yang telah disetorkan karena proyek yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang saat itu.
“Perjanjian ini bukan dokumen biasa. Semua proses dilakukan secara resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN pada waktu itu,” kata Ahmad Yazdi, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, proyek dapur perintis tersebut memiliki pola pengelolaan tersendiri karena berada di atas lahan milik TNI dengan sistem swakelola. Berdasarkan kesepakatan, investor yang diwakilinya dijanjikan hak pengelolaan terhadap puluhan dapur yang menjadi bagian dari program tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Yazdi, dana yang telah disetorkan justru digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam pembangunan dapur pada tahun sebelumnya.
“Dana yang masuk dari klien kami digunakan sebagai talangan untuk melunasi kewajiban kepada vendor-vendor lama. Setelah itu, hak pengelolaan yang dijanjikan tidak diberikan kepada klien kami,” ujarnya.
Kliennya, Ir. H. Munjayin, diketahui telah menyetorkan dana awal sebesar Rp66 miliar sebagai bagian dari komitmen investasi dalam proyek tersebut. Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian besar karena investor tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan dalam kerja sama.
“Klien kami berpartisipasi karena percaya pada program pemerintah. Tetapi setelah seluruh kewajiban dipenuhi, justru manfaat pengelolaannya dinikmati pihak lain,” ungkap Yazdi.
Lebih lanjut, ia mengaku telah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dengan sejumlah pihak di internal BGN. Namun hingga kini belum diperoleh kepastian mengenai nasib kerja sama maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
“Kami hanya meminta kepastian. Jika kerja sama tetap dilanjutkan, jelaskan mekanismenya. Jika tidak, maka dana klien kami harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Karena belum menemukan titik terang, pihak investor kini berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengembangan dapur gizi nasional.(*)






