LINGKARPENA.ID | Maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah SMP dan SDN di Kota Sukabumi menuai keluhan dari para orang tua siswa. Harga yang dibanderol mencapai ratusan ribu rupiah per paket dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di grup WhatsApp orang tua siswa. Mereka mempertanyakan dimana lokasi penjualan LKS terdekat di lingkungan sekolah.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran termasuk LKS kepada peserta didik.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak diperkenankan terlibat dalam penjualan buku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Seharusnya sekolah jadi tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kalau memang dilarang, kenapa masih ada dan harganya mahal sekali,” ujar Isah (37) salah satu orang tua siswa SD di Kota Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum mendapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi terkait pengawasan penjualan LKS di sekolah-sekolah.






