LINGKARPENA.ID | Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, November ini kembali melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima PKL yang berjualan dibeberapa ruas jalan di Kota Sukabumi.
Diantara ruas jalan yang menjadi sasaran petugas gabungan tersebut antaralain, seperti Jalan Ahmad Yani, R.E. Martadinata, termasuk di kawasan Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat menerangkan, dalam penertiban tersebut pihaknya sempat menyita sekitar 34 tabung gas yang digunakan oleh para PKL untuk berjualan.
Hal ini menurutnya dilakukan untuk memberikan efek jera. Karena sebelumnya para pedagang telah diperingatkan agar tidak berjualan ditempat yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Yang kami tertibkan seperti PKL roda dorong yang ada di Alun – alun, Lapang Merdeka, depan Gedung Juang, Ahmad Yani dan R.E Martadinata. Kami mengambil tabung gas mereka karena membandel,” terang Ayi Jamiat kepada wartawan.
Ayi menjelskan, tabung gas yang disita tersebut telah dikembalikan kepada para PKL pada saat pengambilan di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi memberikan edukasi kepada para PKL agar menaati peraturan.
“Ya, sudah kami kembalikan setelah tiga hari. Tapi pada saat pengambilan kami berikan edukasi supaya mereka tidak berjualan di tempat yang dilarang sesuai Perda,” singkatnya.**