Bupati Sukabumi Minta Kasus Oknum Kades Terjerat Narkoba Diproses Tuntas, Ingatkan Seluruh Kepala Desa

LINGKARPENA.ID | Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut dinilai harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kepala desa berinisial US sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri penanganan perkara yang kini ditangani kepolisian.

 

“Silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganannya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar Asep Japar kepada wartawan, Kamis ( 6/8/2026 ).

Baca juga:  Pelaku Penusukan RR Dilumpuhkan dengan Timah Panas

 

Asep menilai, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

 

“Saya mengimbau seluruh kepala desa agar menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang. Kepala desa adalah pemimpin di wilayahnya, sehingga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Terkait kemungkinan sanksi administratif apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan terbukti bersalah, termasuk mekanisme pemberhentian dari jabatan kepala desa, Asep memilih menunggu perkembangan proses hukum.

Baca juga:  Pergerakan Tanah, Kini Terjadi di Kecamatan Cikidang, 4 Rumah Terancam

 

“Untuk hal itu saya belum bisa memberikan tanggapan karena masih menjadi ranah aparat kepolisian,” katanya.

 

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung tahun depan, Bupati memastikan persyaratan bebas narkoba bagi bakal calon kepala desa tetap akan diberlakukan secara ketat.

 

Menurutnya, pemeriksaan melalui tes urine masih menjadi syarat penting dalam proses seleksi calon kepala desa sebagai langkah awal mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa.

 

“Persyaratan tetap diperketat. Selain persyaratan administrasi dan lainnya, calon kepala desa juga wajib menjalani tes urine,” ujarnya.

Baca juga:  DPPKB Gelar Rapat dengan 70 Guru, Ini yang Dibahas

 

Saat disinggung mengenai usulan penerapan tes rambut untuk mendeteksi riwayat penggunaan narkoba dalam jangka waktu lebih panjang, Asep menilai tes urine masih cukup efektif sebagai proses penyaringan awal.

 

“Tes urine masih cukup sebagai langkah skrining,” tandasnya.

 

Diketahui sebelumnya, oknum kepala desa berinisial US diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam pengembangan kasus peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine dan saat ini masih menjalani proses hukum serta asesmen terpadu sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait