Polres Sukabumi Bongkar Sindikat SIM Palsu, Pelaku Ditangkap Tim Resmob

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperjualbelikan melalui media sosial. Seorang pria berinisial AS berhasil diamankan Tim Resmob setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, Kamis (27/8/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak praktik pemalsuan dokumen resmi yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng mekanisme penerbitan SIM yang sah.

 

Informasi mengenai dugaan peredaran SIM palsu diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah korban.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada AS yang diduga menjadi pembuat sekaligus penjual SIM palsu. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Diduga Curi Kotak Amal, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

 

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Dudi, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan komputer dan aplikasi desain untuk membuat SIM palsu. Data identitas konsumen dibuat sedemikian rupa, kemudian dicetak pada kertas vinyl menggunakan printer dan ditempelkan pada blangko SIM.

 

Baca juga:  Lagi, Polsek Jampang Kulon Sita Puluhan Miras

Polisi juga mendalami jaringan pemasaran yang digunakan pelaku. AS diduga menawarkan pembuatan SIM melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia, dengan tarif Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, sedikitnya sekitar 100 SIM palsu telah dibuat. Dari aktivitas tersebut, AS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

 

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit monitor komputer HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, printer Epson L3210, tiga KTP, serta lima SIM palsu.

 

Dudi menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan masyarakat.

 

“Polres Sukabumi berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan penawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi,” tegasnya.

Baca juga:  Momen Buka Puasa Bersama Kapolsek Ciracap Sukabumi

 

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan setiap proses pembuatan SIM dilakukan melalui prosedur resmi. Selain itu, masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen.

 

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Keberhasilan Tim Resmob Polres Sukabumi mengungkap kasus tersebut menjadi bukti bahwa laporan dan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian memberantas tindak pidana, khususnya pemalsuan dokumen resmi yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

Pos terkait