Lagi, Polsek Jampang Kulon Sita Puluhan Miras

Jajaran Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi menyita puluhan botol miras dalam operasi cipta kondisi. | Sumber Foto: istimewa

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jajaran Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi, kembali berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, dalam operasi cipta kondisi Natal dan pergantian Tahun Baru 2021.

Sebelumnya, Polsek Jampang Kulon telah menyita sebanyak 30 miras dengan menyisir sejumlah tempat yang disinyalir terjadi transaksi jual beli miras. Hal itu antisipasi agar tidak terjadi pesta miras menjelang tahun baru.

Baca juga:  Kadis PU Baru Beberkan Program Dinas dalam Rakor dan Silaturahmi

“Giat operasi cipta kondisi hari ini, kami berhasil menyita sebanyak 48 minuman keras berbagai merek dari warga di Kecamatan Jampang Kulon. Antara lain Intisari 24 botol, Anggur Kolesom 12 botol, dan Bir Singaraja 12 botol,” ujar Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampang Kulon, Bripka Riki R kepada Lingkarpena.id, Jumat (25/12/2020).

BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jampang Kulon Sukabumi

Baca juga:  Ini Jumlah Personel Polres Sukabumi yang Naik Pangkat

Ia menegaskan, dalam operasi tersebut petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan malam tahun baru secara berlebihan untuk meminimalisir adanya kerumunan.

“Razia cipta kondisi ini akan kami gelar hingga 4 Januari 2021 mendatang untuk menciptakan suasana yang kondusif, rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga imbau masyarakat agar tidak berkerumun pada malam tahun baru. Ya, itu guna meminimalisir dalam memutus pandemi Covid-19,” terangnya.

Baca juga:  Anggota Polri Polres Sukabumi Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan

Reporter : Akoy Khoerudin
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait