Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Tiga Pelajar PKL

Gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tiga pelajar.

 

Perkara tersebut diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Penyidik kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

TIP telah diamankan oleh kepolisian dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.

Baca juga:  Di Kampung "Tiktoker Sadbor" Polres Sukabumi Bagikan Sembako

 

Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban dan sejumlah saksi, disertai pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

 

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara,” ujar Dudi.

 

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan TIP sebagai tersangka.

 

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

Baca juga:  Enam Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk, Polres Sukabumi Kota Ungkap Aksi di Tujuh TKP

 

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka. Aspek perlindungan dan pemulihan terhadap ketiga korban juga menjadi perhatian penyidik.

 

Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, termasuk asesmen psikologis.

 

Dudi menegaskan, mengingat para korban masih berstatus pelajar, kepolisian akan memperhatikan aspek perlindungan anak selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

 

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  4 Pemuda Dicokok Polisi di Kota Sukabumi, Ini Kasusnya

 

Atas perbuatannya, tersangka TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas ketiga korban.

 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, privasi, serta kondisi psikologis korban selama perkara masih dalam proses penanganan hukum.

Pos terkait