LINGKARPENA.ID | Polsek Jampangkulon menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Penyerahan kendaraan tersebut berlangsung di Mako Polsek Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon AKP Mukhlis, S.IP., M.M., didampingi P.s. Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Ade Murdani beserta sejumlah anggota Unit Reskrim.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IX/2026/POLSEK JAMPANGKULON/POLRES tertanggal 21 September 2026. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana.
Adapun kendaraan yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 2758 UAK. Kendaraan tersebut disertai satu lembar STNK asli dan satu buah kunci kontak.
Kapolsek Jampangkulon AKP Mukhlis mengatakan, penyerahan kendaraan dilakukan setelah adanya permohonan pinjam pakai barang bukti dari pihak korban dan pemilik kendaraan.
“Kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Proses penanganan perkara tetap berjalan dan penyelidikan masih kami lakukan,” ujar AKP Mukhlis.
Menurutnya, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya surat permohonan pinjam pakai barang bukti serta berita acara serah terima barang bukti yang dibuat pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“Meski kendaraan telah dipinjam pakaikan kepada pemiliknya, apabila nantinya penyidik membutuhkan kembali untuk kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan, kendaraan tersebut wajib dihadirkan kembali sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, yakni Aipda Jajang A.W., Brigadir Ristian, S.H., Bripda Sony Leston, dan Bripda Sandi Kusuma. Hadir pula Maryati selaku ibu kandung korban sekaligus pemilik kendaraan serta Epi Nurpipah sebagai saksi.
Polsek Jampangkulon memastikan penanganan laporan tersebut masih berproses. Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang ada.






