LINGKARPENA.ID|Polres Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan sedikitnya tujuh orang anak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, penangkapan berawal dari ABH tersebut membuat konten vidio di media sosial yang mengacungkan senjata tajam dan konvoi di jalan raya sehingga vidio tersebut viral.
Warga yang melihat vidio itu pun akhirnya resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi.
“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly saat melakukan jumpa Pers, Senin (05/06/2023).
Atas laporan dari warga tersebut, tim Sat Reskrim bergerak cepat kelapangan menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling.
“Jadi dari kejadian itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 7 orang anak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini,” katanya
Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim, kata Maruly, mereka mengakui bawasannya dalam vidio itu mereka beralasan untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.
Adapaun pasal yang disangkakan terhadap perilaku para remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Satreskrim menerapkan pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang RI dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHP penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tandasnya.