Addendum Hingga SP3 Pasar Pelita, GMNI: Pemerintah dan Hukum Tak Bereaksi

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya terus gerilya menyoal perkembangan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang masih mangkrak. Bahwasanya terkait Pasar Pelita, pada tanggal 11 Desember tahun 2020 lalu sudah dilaksanakan sebuah pertemuan MUSPIDA dan pihak pengembang dengan mengundang kelompok Cipayung.

Pembahasan soal Pasar Pelita ikut dihadiri oleh paguyuban pedagang pasar dan para tokoh lainnya untuk membahas perkembangan pembangunan pasar pelita yang dilaksanakan di hotel BALCONY Kota Sukabumi, lalu.

Dalam forum dialog tersebut Walikota Sukabumi Achmd Fahmi menerangkan, bahwa addendum ke 4 merupakan addendum terakhir. Kata Fahmi saat itu, apabila pembangunan belum juga selesai maka akan di putus kontrak secara sebelah pihak. Namun kita ketahui bersama pada tanggal 31 Mei 2021 addendum ke 4 sudah selesai dan ditambah lagi SP3 sampai tanggal 30 juli 2021.Tapi anehnya sampai hari ini pembangunan pasar modern pelita belum juga kunjung selesai secara hukum.

Baca juga:  Zainal Abidin, Lepas Kendaraan Gerai Vaksinasi Keliling Pertama
Baca juga:
GMNI Desak DPRD Kota Sukabumi, Segera Pergunakan Hak Angket dan Interpelasi

“Pembangunan pasar pelita ini semakin semrawut dan tidak ada kejelasan. Addendum ke 4 ditambah dengan SP3 tapi penyelesaian hukum pembangunan pasar seperti tidak ada reaksi,” kata Ketua GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi kepada lingkarpena.id, Selasa, (17/8/2021) di Baros, Kota Sukabumi.

Lanjut Anggi, ketika kemarin Walikota Sukabumi berbicara bahwa Pemkot mengacu pada permendagri No 19 tahun 2016. Di dalam permendagri tersebut dijelaskan, bahwa ketika habis waktu addendum maka akan ada peringatan terdahulu sebelum di putus kontrak dan SP pasar pelita sudah dikeluarkan semua oleh pemkot sampai SP 3 yang berakhir tanggal 30 Juli 2021 kemarin.

“Yang aneh bagi kami, hari ini pembangunan masih tetep berlanjut, sedangkan SP 3 sudah berakhir. Terus sekarang, landasan hukum apa yang di pakai oleh Pemerintah Kota Sukabumi sehingga pembangunan masih tetep berlanjut,” tegas Anggi.

Baca juga:  Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95, Begini Pesan Pj Wali Kota Sukabumi

Dikatakan Anggi, secara hukum sudah cukup jelas berakhir masa kerja untuk membangun, lantas pembangunan pasar pelita hari ini legal atu illegal? Karena mengingat sampai hari ini sudah 17 hari SP3 berakhir. Namun anehnya pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun malah terkesan seperti ada pembiaran. “Lalu kenapa Aparat penegak hukum tidak menindak sampai saat ini?,” tanya Angi.

Baca juga:
Mahasiswa GMNI Kembali Gelar Aksi Protes Soal Mangkraknya Pasar Pelita Sukabumi

Dari awal pembangunan pasar pelita tidak ada keterbukaan informasi publik. Ketika DPC GMNI Sukabumi Raya menanyakan kepada pihak legislatif terkait perkembangan pembangunan pasar pelita, anggota DPRD sampai saat ini tidak memegang draf perjanjian (Adendum). Padahal kita ketahui bersama bahwa draf itu sipatnya umum bisa di akses publik dan tidak bersifat rahasia. GMNI juga merasa aneh dan janggal masa iya sekelas anggota DPRD tidak punya dan tidak mengetahui draf perjanjian ( Adendum).

Baca juga:  47 Positif Covid-19, Lapas Nyomplong Cluster Baru Penyebaran di Sukabumi

Ditambahkan Anggi, ketika pihaknya melakukan advokasi kelapangan tidak menemukan adanya papan pengumuman progres pembangunan pasar pelita itu sudah sejauh mana. Sampai hari ini kita masyarakat hanya mengetahui secara lisan dari pihak pemerintah terkait progres pembangunan pasar pelita yang seharusnya setiap bulan ada publikasi. Maka dari itu, terkait progres pembangunan pasar pelita masyarakat umum bisa ikut mengawasi dan memantau pembangunan tersebut agar berjalan dengan baik dan benar.

“Ya harusnya pembangunan berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Kejadiannya tidak seperti sekarang pembangunan tidak kunjung usai alias ngaret. Sampai hari ini belum ada kejelasan yang kongkrit dari pemerintah daerah Kota Sukabumi,” pungkasnya.

 

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait