LINGKARPENA.ID | Ali Iskandar resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (DPD FKPQ) masa bakti 2025 – 2030. Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (06/01/2025), dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, serta penggiat pendidikan Al-Qur’an.
Usai pelantikan, kepada Lingkarena.id, Ali Iskandar menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya sekaligus menjelaskan arah dan tujuan besar FKPQ ke depan.
“Hari ini Alhamdulillah, tasakur bin ni’mah. Lembaga pendidikan Al-Qur’an yang selama ini bernaung di Kelompok Kerja Pendidikan Al-Qur’an yang dibentuk oleh Kementerian Agama melalui SK tanggal 5 Oktober 2020, termasuk pendidikan Al-Qur’an dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai organisasi kemasyarakatan, kini melebur menjadi satu kesatuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kelompok Kerja Pendidikan Al-Qur’an yang dibentuk Kementerian Agama tersebut, secara personal juga merupakan pengurus Dewan Pengurus Daerah FKPQ. Penggabungan ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan efektivitas pembinaan pendidikan Al-Qur’an di masyarakat.
“Personelnya sama, kemudian di-SK-kan oleh DPW dan dikukuhkan bersama-sama. Tujuan besarnya adalah menghadirkan generasi Qurani,” tegas Ali Iskandar.
Menurutnya, generasi Qurani bukan sekadar mampu membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami, mengamalkan, serta mempertahankan Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
“Generasi Qurani itu adalah generasi yang mengetahui, memahami, mampu mengamalkan, dan mampu mempertahankan Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Itu harus tercermin dari keimanan dan ketakwaan yang melekat dalam diri, serta terpancarkan dalam perilaku mulia,” paparnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi modal lahirnya masyarakat yang mubarokah, melalui kegiatan pengajaran Al-Qur’an, penanaman akidah, serta pemahaman ibadah yang benar, disertai kemampuan membangun kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Sehingga aktivitas pendidikan Al-Qur’an ini benar-benar menebarkan kemanfaatan untuk semua,” katanya.
Menanggapi keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama di sekolah formal, Ali Iskandar menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pendidikan keagamaan sebagai pelengkap.
“Di pendidikan formal, pendidikan agama jamnya terbatas. Sementara pendidikan agama itu sifatnya menyeluruh dan melengkapkan. Karena keterbatasan itulah, anak-anak kita dicukupkan melalui pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lembaga pendidikan Al-Qur’an memiliki jenjang yang lengkap, mulai dari PAUD Al-Qur’an, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Takrimul Qur’an lil Aulad, rumah tahfidz, hingga pesantren Al-Qur’an.
Sementara untuk kegiatan di lingkungan masjid, Ali Iskandar menyebutnya sebagai pengajian tradisional anak.
“Di masjid-masjid itu pengajian tradisional anak. Kegiatannya sama, tapi polanya berbeda. Kalau di lembaga pendidikan Al-Qur’an, itu dalam satuan pendidikan, punya kurikulum, berjenjang, dan waktu belajar yang terstruktur,” terangnya.
Di akhir wawancara, Ali Iskandar memohon dukungan dari seluruh pihak agar amanah yang diembannya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Kami memohon dukungan dan doa. Kami juga berharap masukan, saran, serta support dari semua pihak, agar tugas yang tersandang ini bisa ditunaikan dengan baik dan kinerja pendidikan Al-Qur’an dapat terlaksana secara optimal,” pungkasnya.






