Atensi Pelajar SMP Hilang, AKBP Maruly “Saksi Tidak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa”

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat mengenakkan seragam Brimob.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memberikan atensi penting terkait adanya dugaan pelajar SMP yang menjadi korban TPPO di wilayah hukum Polres Sukabumi belum lama ini yang sempat viral.

Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Sukabumi, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya salah satu pelajar remaja putri siswi SMP Nagrak yang diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Menurut Kapolres Sukabumi dalam kasus ini pihak PPA Polres Sukabumi melakukan penggalian informasi kepada beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Baca juga:  Truk Terguling di Jalan Turunan Cibareno, Dede: Hati hati Ini Daerah Mistis

Berdasarkan informasi, pelajar SMP tersebut pergi meninggalkan rumah pada hari Sabtu (04/11/2023) sore lalu dan dibonceng oleh pengendara motor sport. Dan hingga sampai saat ini, keberadaan pelajar putri tersebut belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Sukabumi mengatakan, dalam kasus ini, dirinya telah memerintahkan jajaran dari Sat Reskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga:  Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Sukabumi Cek Sejumlah Titik di Wilayah Utara Sukabumi

“Terkait kasus hilangnya salah satu pelajar putri asal SMP Nagrak ini sudah menjadi atensi. Saya telah memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mencari dan mengungkap kasus ini,” jelas Kapolres kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Kapolres berharap, petugas akan berupaya dan bekerja sesuai tupoksinya agar kasus hilangnya pelajar putri asal SMP yang berada di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini bisa segera terungkap dengan cepat.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Minta Wisatawan Tidak Berenang Ditempat Berbahaya

“Ini tidak boleh berlama-lama, keterangan dari saksi-saksi sangat diperlukan. Ya guna mengetahui keberadaan korban. Jika saksi tidak kooperatif, kami bisa panggil secara paksa,” tegas Maruly.

“Ya jika saksi yang tidak kooperatif, kami akan memberikan panggilan resmi. Bahkan dari status saksi pun bisa dinaikkan. Iya agar mempermudah proses untuk bisa memperoleh keterangan,” pungkasnya.**

Pos terkait