LINGKARPENA.ID – Sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melakukan pengawasan pada bidang bidangi urusan perekonomian dan keuangan di daerah.
Urusan ekonomi dan keuangan ini mencakup pengawasan industri dan perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), perbankan, pertanian, perikanan, kehutanan, perusahaan daerah, pendapatan, ketahanan pangan, pengelolaan keuangan dan barang aset daerah, serta penanaman modal dan pariwisata.
Dari tugas pengawasan sebanyak itu, dalam pelaksanaannya tentu terdapat kendala cukup kompleks. Salah satunya, selama hampir dua tahun belakangan ini tepatnya pada 2020 dan 2021, banyak masalah pembangunan ekonomi dan keuangan Kabupaten Purwakarta tesendat sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Dampak dari melemahnya perekonomian secara global akibat pandemi wabah virus Corona tersebut, Komisi II DPRD Purwakarta saat ini terus fokus mengawal laju perekonomian masyarakat di daerah, termasuk salah satunya menekan meningkatnya harga gas Elpiji 3 kilogram.
Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fraksi Partai Gerindra Fitri Maryani bersama Dede Sutardi dari Fraksi PKS menerima audiensi perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Purwakarta, Senin (18/4/2022).
Audiensi tersebut fokus membahas tingginya harga gas Elpiji 3 kilogram mulai di tingkat pangkalan, yang menyebabkan harga semakin mahal ketika masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram dari pengecer.
Seperti diungkapkan oleh Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana, ia menyebut bahwa ketika gas elpiji 3 kilogram sudah sampai kepada pengecer, harga gas melon itu kian melangit.
“Dampaknya rata-rata masyarakat merasa disulitkan dengan tingginya harga beli gas elpiji 3 kilogram sebagai komoditas pokok tersebut,” ujarnya.
Padahal, kata Aan, berbagai regulasi baik di tingkat pemerintah pusat hingga daearah bahwa harga rceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kilogram ditingkat pangkalan sudah ditetapkan harganya Rp16.000 per tabung.
Akan tetapi, sambung Aan, pada kenyataannya di lapangan HET Elpiji 3 kilogram di tingkat pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, keuntungan para pengusaha dari penjualan gas melon itu terlalu kecil sehinga tidak bisa menutupi biaya operasional.
“Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kilogram melambung tinggi di masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi penjelasan Ketua LPKSM Putra Siliwangi itu, Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani memberikan pernyataan bahwa pihaknya dalam hal ini komisi II akan fokus mengawal masalah ini sampai solusinya ditemukan.
“Disini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM itu ranahnya aparat penegak hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu. Kami akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,” kata Fitri.
Rapat dengar pendapat tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Purwakarta, seperti diantaranya Asda II Pemkab Purwakarta Agung Darwis Suriaatmadja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo, Sekretaris Dinas Kopeasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdaganan (DKUPP) Eka Sugriayana, Kabid Gakda Satpol-PP Iman Sukmana.
Sementara dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Purwakarta diwakili langsung oleh Ketuanya yakni Apry S bersama Kabid LPG Hiswana Migas Nani Jumiah.***






