Lingkarpena.id, SUKABUMI – Video sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berdurasi 26 detik yang viral di media sosial berujung pelaporan.
Pantauan Lingkarpena.id, ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Insan Pers berkumpul di Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (25/11). Keberadaan mereka membuat pelaporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Saya mewakili teman-teman wartawan yang (video ini) mencederai nama media se Indonesia, karena video yang dilontarkan Wakil Ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi sekaligus Kades Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes itu jelas merugikan,” ujar Wakil Ketua Kowasi, Yudi Suyudi.
Baca juga: IJTI Sukabumi Raya Kecam Pernyataan VideoApdesi
Baca juga: Pemdes Kalibunder Manfaatkan Banprov Rp90 Juta Bangun TPT Makam
Informasi yang diperoleh, Yudi melaporkan seorang kepala desa dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
“Ini jelas merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan kita serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya, bila mana masih tidak ada tindakan kami akan teruskan juga laporan ke Polda,” tegasnya.
Senada dikatakan Ketua LSM Gapura RI Hakim Adonara, dalam video tersebut jelas merupakan tindak pidana murni ujaran kebencian dan bukan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami menuntut sodara Ojang dan Kades yang sudah bikin onar dan melecehkan LSM dan media. Hari ini, jika Polres Sukabumi tidak bisa menangani, kami akan tembuskan ke Polda, dan jika tidak bisa juga, kami akan kepung Mabes Polri,” tandasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan