Menurut dia, data penerima Banprov tahap ketiga berasal dari provinsi dan berdasarkan data Banprov tahap kedua. Sebab, Pemdes tidak melakukan pendataan ulang.
Baca juga: Pemdes Sukamaju Pertanyakan Kelanjutan Banprov Penanganan Covid-19
Baca juga: Diguyur Banprov Sebesar Rp130 Juta, Desa Bantargebang Bebenah
“Bagi warga yang pada tahap dua mendapatkan bantuan dan di tahap tiga namanya tidak terdaftar, akan kami beritahu melalui RT dan RW setempat,” jelasnya.
Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman, karena apabila tidak disosialisasikan, desa akan dinilai buruk oleh warga.
“Warga yang namanya sudah tidak terdaftar, selalu berpikir bahwa pemdeslah yang mencoret nama mereka, padahal data tersebut dikeluarkan oleh provinsi,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah
https://www.instagram.com/p/CGTyG_jHUp-/?igshid=ba9ftst6appz






