Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Sukabumi untuk menghadiri panggilan persidangan gugatan terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, Rabu (21/07/2021).
Sejak di daftarkan beberapa minggu lalu, hari ini berlangsung sidang pertama perkara perdata perbuatan melawan hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB tersebut dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, sidang yang hanya dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya tergugat 1 dan turut tergugat 3 saja yang hadir, dengan begitu sidang ditunda sampai 18 Agustus 2021 mendatang dengan alasan dikarenakan ada beberapa pihak yang tidak datang atas pelaksanaan sidang pertama ini.
Baca juga: |
PB Himasi Gugat Wali Kota Terkait Mangkraknya Pasar Pelita ke Pengadilan Negeri |
“Sangat menyayangkan para pihak terkait yang tidak hadir dalam agenda sidang mediasi yang dilaksanakan hari ini, hal ini membuat kami bertanya-tanya dan menambah rasa kecurigaan kami, akan tetapi kami akan tetap konsisten menyelesaikan hal ini sampai selesai,” ujar Sekretaris PB Himasi Yudi Nurul Anwar kepada lingkarpena.id.
Ia menambahkan dengan ditundanya sidang tersebut kami berharap para pihak terkait bisa hadir dalam agenda sidang selanjutnya yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi.
“Dan mari kita selesaikan semuanya di meja hijau untuk kemaslahatan Sukabumi yang lebih baik lagi,” ujar Yudi
Baca juga: |
Hat Trick! 3 Gugatan Sekaligus Kepada Pemerintah Kota Sukabumi Terkait Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita |
Sementara itu Ketua Umum PB HIMASI Danial Fadhilah, mengungkapkan hal yang senada.
“Tidak apa-apa bagi kami sidang kali ini ditunda, karena ada beberapa pihak yang tidak datang, akan tetapi hal ini tidak akan membuat kami surut dalam perjuangan. Kami akan tetap terus mengawal kasus ini sampai selesai bersama tim kuasa hukum kami.” ujar Danial.
Danial mengatakan adapun ke depannya kami berharap kepada pihak tergugat maupun pihak turut tergugat untuk bisa kooperatif dalam perkara a quo, sehingga masalah ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut.
“Dan selanjutnya kami Pengurus Besar Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) akan terus melakukan pengawalan terhadap gugatan tersebut sampai selesai,” ujar Danial.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi