LINGKARPENA.ID | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 telah disahkan.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa, (2/7/2024) di ruang rapat gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu bersama sama sepakati Raperda menjadi Perda pelaksanaan anggaran tahun 2023 resmi disahkan.
Diungkapkan pimpinan rapat paripurna Budi Azhar Mutawali, keputusan bersama terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 diputuskan berdasarkan hasil rangkaian rapat rapat bersama dari sebelumnya antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dimana rapat pertama, kata Budi Azhar diawali dengan menerima nota pengantar Bupati, dilanjutkan pembahasan dengan pandangan fraksi fraksi DPRD, yang kemudian jawaban Bupati diakhiri dengan dilakukan pembahasan di oleh masing-masing komisi dengan mitra.
“Kita lakukan kompilasi antara pemerintah daerah yang diwakili oleh tim TAPD dengan Banggar, sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan itu sendiri dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023,” ujar Budi Azhar.
“Alhamdulillah Kabupaten Sukabumi mendapatkan predikatnya WTP yang ke 10, artinya secara akuntansi pemerintah daerah sudah sangat baik, karena WTP itu peringkat yang paling tinggi,” imbuhnya.
Atas capaian tersebut, Budi menegaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran 2023 tidak ada yang lain, sehingga apresiasi dari DPRD patut diberikan kepada pemerintah daerah.
“Harapan ke depan pemerintah daerah bisa mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun berikutnya, semua program yang sudah dilaksanakan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.






