LINGKARPENA.ID | Kabupaten Sukabumi dikenal sebagai wilayah dengan potensi bencana alam yang tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) memastikan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran darurat untuk menghadapi situasi bencana secara cepat dan tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi , Aep Najmudin menyampaikan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya, Pemda telah mengalokasikan Biaya Tidak Terduga (BTT) yang difungsikan sebagai dana darurat, termasuk untuk penanganan bencana, dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dana ini tidak dianggarkan untuk kegiatan tertentu di awal, melainkan dipergunakan jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan penanganan cepat.
“Anggaran untuk penganganan darurat kebencanaan dialokasikan dalam bentuk BTT dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penggunaan anggaran ini digunakan pada masa tanggap darurat bencana ditetapkan melalui SK Bupati,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk dapat mengakses dana tersebut, BPBD Kabupaten Sukabumi sebagai instansi teknis harus terlebih dahulu melakukan kajian cepat di lapangan dan menyampaikan laporan serta usulan penetapan status darurat kepada Bupati. Penetapan status darurat inilah yang menjadi dasar hukum bagi distribusi anggaran darurat.
Bappelitbangda juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa anggaran darurat digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Pemda Kabupaten Sukabumi melalui Bappelitbangda berkomitmen untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respon terhadap bencana, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran darurat. Dengan tata kelola yang akuntabel dan didukung oleh sistem penganggaran yang responsif terhadap krisis, diharapkan masyarakat dapat terlindungi secara maksimal dari dampak bencana alam maupun keadaan darurat lainnya.