Usulan Perbaikan Jalan Rusak di Sukabumi Wajib Lewat SIPD, Ini Kata Bappelitbangda

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong perbaikan infrastruktur, terutama jalan rusak yang menjadi sorotan warga. Bappelitbangda Sukabumi menegaskan bahwa pengusulan perbaikan jalan kini wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Bapak dan Ibu tinggal entri di SIPD. Sistem ini berlaku nasional, servernya ada di Kemendagri,” kata Kepala Bappelitbangda Sukabumi, Aep Najmudin, Jumat (11/7/2025).

Baca juga:  Dukung TMMD 2025, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Ini Jawaban atas Kebutuhan Rakyat

Menurut Aep, pengusulan perbaikan jalan dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. “Rutenya dari kami di bagian perencanaan dan penganggaran. Super admin-nya ada di Pak Sekda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aep menyampaikan bahwa proses usulan dimulai dari tingkat desa dan kecamatan. Setiap wilayah sudah memiliki operator SIPD masing-masing.

“Di tiap desa dan kecamatan itu sudah ada operatornya. Jadi, masyarakat bisa koordinasi langsung dengan kepala desa atau camat kalau ingin mengusulkan perbaikan jalan,” ujarnya.

Baca juga:  Wabup Iyos, Turut Tanam Perdana Sorgum di Desa Kertajaya Simpenan

Pemkab Sukabumi berharap langkah ini bisa mempercepat penanganan jalan rusak secara tepat sasaran. Akses jalan yang baik diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperlancar distribusi hasil pertanian, hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah terpencil dan padat penduduk.

Reporter : Rijal
Editor : Redaksi

Pos terkait