LINGKARPENA.ID | Puluhan warga penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di dua Kecamatan kembali mendapatkan intimidasi. Mereka merupakan warga Desa Perbawati, Undrus Binangun, Cipetir, dan Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit dan Sukabumi, belum lama ini.
Pasalnya doktrin tersebut didapat terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII Goalpara, tidak diperbolehkan lagi untuk dikelola oleh warga jika tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sukabumi Anggi Fauzi, saat menyambangi Kantor Lingkarpena.id, Senin (20/6/22).
“Puluhan warga nekad untuk mengelola lahan HGU itu. Karena menurut undang-undang perkebunan No.39 tahun 2014 pasal 107 tentang perkebunan terhadap pencurian ringan hasil perkebunan dalam perspektif tujuan hukum dengan sanksi kurungan penjara hingga denda uang milyaran,” beber Anggi.
Ironisnya sambung dia, setelah ia melakukan penulusuran terdapat warga yang menggarap lahan HGU itu, namun penggarapnya merupakan warga di luar Desa di Kecamatan Sukabumi. Bahkan dilokasi banyak berdiri bangunan ‘saung kebon’ semi permanen.
“Investigasi kami mendat informasi ternyata penggarap lahan HGU ini bukan warga setempat. Ternyata mereka menyewa lahan itu kepada Oknum PTPN VIII dengan dalih untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Nah yang mana lokasinya di klaim lahan HGU dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tahun 1988 hingga masa habis tahun 2013,” jelasnya.
Anggi menyebut, berdasarkan BPN Kantah Sukabumi ternyata pihak BPN pada tahun 2018 pernah melakukan penelitian lahan di 4 Desa diwilayah Kabupaten Sukabumi atas permohonan masyarakat kepada BPN Pusat.
“Dari hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi, telah dilaporkan kepada BPN Kanwil Jawa Barat pada (2/03/2018) dengan nomor surat 231/32.02.400/III/2018. Dan Isi surat tersebut melaporkan hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi kepada BPN Kanwil Jabar isinya sangat mencengangkan. Seperti pada halaman ke dua surat tersebut pada kronologi butir ke 7 dan 8 menjelaskan, bahwa pada butir ke 7 BPN pernah menerbitkan SK HGU kepada PTP XI pada (23/02/1988). Sedangkan pada butir ke 8, penerbitan Sertifikat HGU nya hanya 4 bidang, yang terdiri dari :
1. Sertipikat HGU no 1/ Sukamaju seluas 98,827 hektar di Kecamatan Sukalarang.
2. Sertifikat HGU no no1/ Cisarua seluas 0,76 hektar Kecamatan Sukaraja.
3. Sertifikat HGU no 1/Sukalarang 1,88 hektar.
4. Sertifikat no 1/Sukalarang seluas 178,337 hektar semuanya di terbitan tanggal (19/10/1988)
Dari keterangan tersebut lanjut Anggi, jelas sekali bahwa penguasaan tanah yang di klaim HGU oleh PT X yang menjadi PTPN VIII saat ini di Desa Perbawati, Undrus Binangun, Cipetir dan Sukamaju ternyata tidak pernah ada Sertifikat HGU pada lokasi 4 Desa tersebut. Sementara di lapangan Oknum PTPN VIII masih terus melakukan intimidasi kepada penggarap dari warga Desa sekitar bahkan tidak sedikit garapan warga di rampas dan di rusak dan di over alih oleh oknum PTPN kepada Investor dari luar Sukabumi dengan dalih PMDK.
“Informasi yang diperoleh dari warga 4 desa ini masih banyak yang trauma dengan pemanggilan aparat atas laporan penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh pihak PTPN kepada aparat Kepolisian terhadap warga. Padahal menurut warga penguasaan lahan oleh PTPN adalah illegal sesuai Keterangan BPN Sukabumi. Dalam surat BPN tersebut tertuang pihaknya tidak pernah menerbitkan Sertifikat HGU di 4 Desa itu,” ungkapnya.
Dengan begitu lanjut dia, keresahan warga 4 Desa ini terobati manakala bulan April tahun 2022 Pemerintah Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju, mendapatkan berita acara peninjauan lapangan dan Rekonstruksi lahan oleh BPN Kanwil Jabar dan BPN Sukabumi terhadap lahan yang di klaim HGU PTPN. Sehingga masyarakat 4 desa memiliki harapan akan mendapat keadilan dan terkabulnya permohonan Hak dengan jalan rekonstruksi yang dilakukan oleh BPN Kanwil Jabar.
“Sampai detik ini warga 4 Desa masih berharap ada pejabat di lingkungan BPN Kanwil maupun Kantah Sukabumi yang bisa memberikan laporan yang objektif sesuai fakta hukum. Ya seperti yang pernah ada di BPN Kantah Sukabumi diantaranya Pak Samsul Hilal,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan tokoh warga di 4 Desa Ketua Rukun Warga (RW) MR, menambahkan, mereka berharap sekali kepada Pak Menteri ATR BPN yang baru juga Mantan Panglima TNI ini. Pastinya beliau akan bertindak tegas apabila terdapat bawahannya di Kantah BPN Kantah Sukabumi dan Kanwil Jabar yang bermain-main dengan laporan sangat tidak populer. Hal ini untuk mempertahankan eksistensi klaim HGU tanpa dasar di lokasi 4 Desa yang ada di dua Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah 4 Desa akan langsung menyampaikan semua berkas laporan penelitian lahan BPN Sukabumi berikut dengan bukti-bukti pelanggaran yang melawan Hukum kepada Menteri ATR Baru. Apalagi beliau saat ini sedang promosi. Ya ini guna pemberantasan mafia-mafia tanah di Kabupaten Sukabumi,” pungkas MR.






