Kecewa Dengan Surat Pembatalan BBPAT Sukabumi, Program Kelompok Sejahtera Sadaya di Refocusing

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar Sejahtera Sadaya Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, kecewa atas surat pembatalan BBAT. Pada Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Balai Besar Perikanan Air Tawar (BBPAT) Sukabumi terkait hal Refocusing anggaran pada Tahun 2021.

Akibat dari Refocusing, berakibat fatal pada program Cacing Sutra yang akan diberikan pada kelompok tersebut. Melihat fakta integritas yang disepakati hilang dan bersebrangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Baca juga:  3 Rumah di Parungseah Terkena Bencana Angin Kencang
Baca juga:
Refocusing Anggaran di BBAT Sukabumi, Sayyid Agiel: Pembatalannya Tidak Relevan

Kekecewaan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Sejahtera Sadaya, Edik Soedirman yang didampingi Wakil Ketua Sekretaris Teguh Saputra, pada lingkarpena.id di lokasi budidaya ikan, di Kampung Lio Kararange, Desa-Kecamatan Gunungguruh, Jumat 27 Agustus 2021.Teguh sendiri merupakan sebagai juru bicara untuk pemulihan ekonomi Nasional. Menurutnya, yang saya simak kata presiden bisa melalui program pemberdayaan dan padat karya.

Baca juga:  Mediasi Kelompok Sejahtera Sadaya dan BBPAT, Sayyid Agiel: Kita Tunggu Realisasinya

“Ya penyampai dalam rapat kerja Menteri KKP RI terkait Refocusing tidak akan mengganggu pada program-program untuk masyarakat. Itu disampaikan dalam rapat untuk jajarannya,” kata Teguh.

Baca juga:
Sayyid Agil, Melirik Lingkungan Harus Jadi Prioritas di Masyarakat

Menurut Teguh, tapi pada kenyataannya kegiatan dari program yang telah di ajukan melalui pihak BBPAT Sukabumi disusul dengan beredarnya surat keputusan akibat Refocusing. Pembatalan program bantuan terjadi pada pengajuan Budidaya Ikan Hias untuk tahun anggaran tahun 2021.

Baca juga:  Pemuda Tani Sukabumi Pertanyakan Kebun Kedelai di Sukabumi Dimana?

“Pembatalan oleh BBPAT ini menjadi tidak jelas. Menurut pandangan kami antara hasil rapat Menteri pada tanggal 23 Agustus 2021 di Jakarta yang di sampaikan melalui akun resmi KKP RI tidak sesuai dengan keputusan surat yang di keluarkan BBPAT Sukabumi sangat disayangkan,” terangnya.

 

 

Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait