LINGKARPENA.ID | Sejumlah personel dari ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi melakukan pengukuran ulang lahan di sekitar area dermaga PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) yang berada di Kampung Babadan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Pengukuran dilakukan terutama di area jalan masuk menuju area dermaga PLPR ataupun dermaga regional pasalnya dalam beberapa bulan di persoalkan PT Yanita Indonesia.
Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu, Mastur, mengatakan, pengukuran dilakukan karena PT Yanita Indonesia mengklaim bahwa jalan yang digunakan untuk masuk ke dermaga tersebut merupakan lahan milik PT Yanita Indonesia.
“Jadi dalam satu bulan ini ada lahan dia yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti-bukti di BPN sertifikasi yang kita miliki justru, dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok, dicabut sama-sama kita diambil (patok) dia (PT Yanita Indonesia),” ujar Mastur.
“Titik krusialnya sih di titik depan, sama di titik ini, malah yang itu seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke Satpol PP, Dishub, supaya itu dipindahkan, tinggal satu lagi yang dipindahkan,” sambungnya.
Mastur menjelaskan, untuk itu pengukuran ulang dilakukan, dengan melibatkan ATR/BPN untuk mengetahui kejelasannya hingga saat ini masih menunggu keputusan dari petugas yang melakukan pengukuran lahan.
“Sementara ini kita menunggu hasil BPN,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia, AY Firdaus, diakuinya memang terdapat lahan milik PT Yanita Indonesia yang dijual ke Dishub (Dinas Perhubungan) yang akan melakukan pembangunan dermaga PLPR dan saat melakukan pengecekan ternyata terdapat lahan yang digunakan yang tidak dijualnya.
“Sebetulnya dulu milik klien kami di jual kepada Dishub dan diserahkan ke Syahbandar untuk pembangunan pelabuhan, nah ada permasalahan sedikit, karena tiba-tiba ada jalan, padahal itu di klaim oleh klien kami yaitu PT Yanita Indonesia, bahwa jalan itu masuk ke tanah milik klien kami,” ungkapnya.
“Kalau di selesaikan di lapangan tidak akan selesai, karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya Dishub dan sertifikat milik kita, kita sepakat dengan dishub panggil penengah yakni BPN dan diukur ulang,” tutupnya.