Pemdes Puncakmanggis Cairkan BLT DD Tahap 8, Ini Syarat untuk KPM

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Puncakmanggis Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ke-8, Rabu (01/09/2021).

Sebanyak 148 keluarga penerima manfaat (KM) antusias menunggu antrian pemanggilan sesuai nomor urut. Kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) mendapatkan pemantauan dari Koramil 2211 Sagaranten juga Polsek Sagaranten dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Puncakmanggis Kecamatan Sagaranten.

Baca juga:  Aksi Tawuran Pelajar Terjadi di Sukaraja Sukabumi, Ini yang Dilakukan Warga! 

Kepala Desa Puncakmanggis Ahmad Nuryani menuturkan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan 8 tahun 2021 ini di salurkan kepada 148 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan warga yang terdampak Covid-19.

Baca juga:
Pemdes Curugluhur Salurkan BLT Dana Desa Dua Termin Sekaligus

“Pembagian BLT DD kali ini merupakan tahap ke 8 yang disalurkan kepada 148 KPM warga desa puncakmanggis yang terdampak covid-19,” tuturnya.

Ahmad mengungkapkan, masing-masing dari keluarga penerima manfaat KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000 rupiah.

Baca juga:  Ada-Ada Saja! Nakes Berseragam SD Sambut Kapolres Sukabumi di Cicurug, Ini Tujuannya

“Karena pembagian kali ini cuma satu tahap, jadi masing-masing dari KPM hanya menerima uang sebesar Rp. 300.000 rupiah,” jelas Ahmad.

Baca juga:
Desa Datarnangka Sagaranten, Terima Bantuan Beras BSP 3,4 Ton

Dikatakan Ahmad, para KPM di wajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi pengambilan BLT DD. Ditegaskannya pula bahwa kegiatan penyaluran BLT DD Desa Puncakmanggis menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19. Dimana pemerintahan Desa menyediakan tempat pencuci tangan, masker, serta mengatur jarak KPM yang didampingi pengawasan monitoring prokes oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca juga:  Ratusan Peserta Siap Ramaikan Antralina Adventure Offroad 2022

“Ya sebagai syarat para KPM diharuskan membawa KTP sebagai syarat administrasi. Disaming itu pihak desa menyediakan tempat pencuci tangan, masker serta mengatur jarak KPM yang didampingi pengawasan prokes oleh Bhabinkamtibmas dan babinsa Sagaranten,” tegasnya.

 

 

Reporter : Ram
Redaktur : Akoy Khoerudin

Pos terkait