Bidang Advokasi PWI Kab Sukabumi Dorong Kepolisian Ungkap Penganiaya Wartawan

Fitra Yudi bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Bidang advokasi Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Sukabumi, menyoroti terkait peristiwa kekerasan terhadap insan pers yang menimpa salah satu reporter jurnalsukabumi.com pada Senin (23/6/22) kemarin. Diketahui sang reporter saat ia menerima perlakuan kekerasan oleh sekelompok orang tak kenal OTK dalam keadaan sedang menjalankan tugas fungsinya sebagai jurnalistik.

Menurut Fitra Yudi advokat PWI Kabupaten Sukabumi mengatakan, peristiwa ini sangat dipandang perlu dan sesegera mungkin pelaku penganiayaan diproses secara hukum di negara ini. Sebab penganiayaan merupakan suatu tindakan kriminal sebagaimana termaktub dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca juga:  Terungkap: Siapa Pelaku Penganiaya Wartawan di Sukabumi, Ini Motifnya

Maka dari PWI Kabupaten Sukabumi mendorong pihak aparat penegak hukum APH satuan reserse kriminal Polres Sukabumi dalam menangani kasus penganiayaan terhadap insan jurnalis di Kabupaten Sukabumi.

“Jelas itu tindakan melawan hukum. Kami mendorong pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Tentunya segera bertindak cepat agar pelaku segera ditangkap dan diproses,” tegas Fitra Yudi bidang advokasi PWI Kabupaten Sukabumi, Selasa(14/6/22).

Baca juga:  Ditinggal Pemiliknya Dua Rumah di Wangunreja Sukabumi Ludes Terbakar

Menurut Fitra, PWI Kabupaten Sukabumi mendorong langkah-langkah pihak kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan khusus di Sukabumi. Diharapakan petugas segera dapat mengusut tuntas dan menangkap siapa pun pelaku pengeroyokan kepada awak jurnalis. Karenanya wartawan atau jurnalis dianiaya saat ia melaksanakan tugas profesinya itu sangat jelas dilindungi oleh hukum.

“Ya cukup jelas jika jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan itu dilindungi oleh undang-undang.Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab III tentang Wartawan, Pasal 8 ayat 1 berbunyi Dalam melaksankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ya kasus ini kita percayakan sama pihak kepolisian Polres Sukabumi,” tegas Fitra Yudi.

Baca juga:  Video Ucapan HPN dan Hut PWI Kadispar Kabupaten Sukabumi Viral

Pos terkait