LINGKARPENA.ID | Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 telah selesai di laksanakan. Tak sedikit orang tua atau wali murid yang sudah mendaftarkan anaknya di sekolah sekolah yang dianggap pafotit. Tapi mereka masih terlihat bingung soal aturan seragam sekolah.
Pasalnya adanya beberapa aturan sepihak yang menambah beban bagi orang tua siswa. Terutama bagi orang tua yang ekonominya kurang mampu atau di bawah rata-rata. Dan tak ayal itu sudah menjadi bisnis tahunan sekolah dengan berkedok koperasi sebagai dalihnya.
Padahal, seperti kita ketahui, terkait aturan seragam sekolah, ini sudah resmi ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang tertuang pada Permendikbud No 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lantas apakah aturan tersebut menjadi beban orang tua atau wali siswa?
Kabar baiknya lagi bagi orang tua terkait adanya aturan Mendikbud ini, yaitu bahwa seragam Sekolah tersebut tidak dibebankan bagi orang tua yang ekonominya kurang mampu, alias gratis.
Bagi sekolah-sekolah di Indonesia, Nadiem Makarim beri amanat untuk tidak bebankan orang tua dalam hal pembelian seragam sekolah. Nadiem Makarim juga mengeluarkan peraturan di mana sekolah tidak dapat memaksakan kehendak kepada orang tua murid untuk membeli seragam sekolah.
Bahkan, Nadiem membuat aturan bahwa sekolah dapat memberikan bantuan kepada para orang tua siswa kurang mampu dalam hal pengadaan seragam.
Meski sudah jelas aturan itu pada kenyataannya aturan tersebut tidak lah di jalankan oleh beberapa lembaga pendidikan, seperti di wilayah Kantor Cabang Dinas KCD V Sukabumi Kota dan Kabupten. Dalam praktiknya masih saja ada yang melakukan jual beli seragam dan atribut yang di kemas sedemikian rupa dengan berbalut Koperasi. Hal ini tentu saja menjadi beban bagi orang tua siswa yang kondisi ekonominya kurang mampu.
lebih jauh aturan terkait larangan lembaga pendidikan berbisnis dengan orang tua siswa terkait seragam sekolah sudah di atur jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198. Baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.






