LINGKARPENA.ID | Buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mantan karyawati perusahaan tambang PT Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang berlokasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, bakal bongkar dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan karyawati berinisial S. Melalui kuasa hukumnya Dian mengatakan, usai mediasi yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu.
“Iya kang, klien saya membeberkan sejumlah data perusahaan tambang Gunung Bumi Perkasa. Di duga adanya penggelapan atau menurunkan pendapatan ekspor dan import dibawah nilai seharunya,” kata Dian kepada Lingkarpena.id, Minggu (02/09/2023).

Dengan nada lantang, Dian menegaskan, untuk menyikapi adanya dugaan pelaporan pajak perusahaan yang tidak sesuai dengan hasil pendapatannya yang dibayarkan oleh perusahaan tambang galian C itu kepada pemerintah daerah.
“Kami akan segera melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama stakeholder dan unsur pemerintah Kabupaten Sukabumi guna mendalami serta menggali lebih dalam tentang informasi tersebut,” singkatnya.
Sementara itu pihak perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi Lingkarpena.id, belum memberikan tanggapan terkait dengan permasalahan tersebut.