Buntut PHK Sepihak Karyawati Tambang PT GBP, Ancam Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan

Plang Perusahaan PT Gunung Bumi Perkasa | istimewa

LINGKARPENA.ID | Buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mantan karyawati perusahaan tambang PT Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang berlokasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, bakal bongkar dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan karyawati berinisial S. Melalui kuasa hukumnya Dian mengatakan, usai mediasi yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu.

Baca juga:  7 Program Strategis untuk Mengembangkan UMKM Oke Oce Kabupaten Sukabumi

“Iya kang, klien saya membeberkan sejumlah data perusahaan tambang Gunung Bumi Perkasa. Di duga adanya penggelapan atau menurunkan pendapatan ekspor dan import dibawah nilai seharunya,” kata Dian kepada Lingkarpena.id, Minggu (02/09/2023).

Upaya mediasi antara kuasa hukum eks karyawati perusahaan tambang PT GBP di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi | ist

Dengan nada lantang, Dian menegaskan, untuk menyikapi adanya dugaan pelaporan pajak perusahaan yang tidak sesuai dengan hasil pendapatannya yang dibayarkan oleh perusahaan tambang galian C itu kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  Pergerakan Tanah, Rumah Warga di Tegalbuleud Sukabumi Hancur

“Kami akan segera melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama stakeholder dan unsur pemerintah Kabupaten Sukabumi guna mendalami serta menggali lebih dalam tentang informasi tersebut,” singkatnya.

Sementara itu pihak perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi Lingkarpena.id, belum memberikan tanggapan terkait dengan permasalahan tersebut.

Pos terkait