LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang APBD 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat utama DPRD, Senin, 6 November 2023.
H. Marwan Hamami menjelaskan, penyusunan RKPD, merupakan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Marwan, sebagaimana arahan presiden RI bahwa arsitektur APBN tahun 2024 untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.
Maka dengan hal tersebut, reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, termasuk optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas serta pembiayaan inovatif yang dikelola secara berhati-hati.
“Dengan pengelolaan fiskal yang kuat disertai dorongan transformasi ekonomi yang efektif, diharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran, dan kemiskinan serta meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN),” terang Bupati.
Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2024 bertajuk pemantapan daya saing ekonomi melalui peningkatan infrastruktur daerah.
“Tema tersebut mempunyai benang merah yang sama, yakni meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas infrastruktur, dan pencapaian sasaran pembangunan RPJMD 2021-2026,” tuturnya.
Dipaparkan Bupati, kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun 2024 Kabupaten Sukabumi telah disepakati bersama sebelum peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2024 terbit.
Sehingga, keduanya terjadi pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah.**