Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Sedikitnya 162 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sumringah menerima bantuan sebesar 1,2 juta, Selasa, (10/8/2021).
Bantuan tersebut bersumber melalui Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 yang dialokasikan bagi program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk Desa Cijangkar sendiri, penerima bantuan langsung tunai sebanyak 162 keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: |
PPKM Resmi Diperpanjang, Polsek Nyalindung Salurkan 345 Paket Bansos Sekpres |
Penyaluran Dana Desa (DD) pada bulan Agustus, merupakan bantuan tahap ke 5,6,7 dan 8. Kegiatan penyaluran BLT dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cijangkar, tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelaksanaan kegiatan mendapat pengawalan dan monitor dari pihak TNI serta Kepolisian Kecamatan Nyalindung.
“Pembagian BLT ini merupakan tahap 5 sampai 8. Jadi, pencairan hari ini tuh, untuk program termen selama 4 bulan. Masing-masing mereka terima uang senilai 1,2 juta, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Kepala Desa Cijangkar, Heri Suherlan, kepada lingkarpena.id Selasa (10/8/2021).
Heri menambahkan, setiap termin bulan KPM mendapatkan dana bantuan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) merupakan 300 ribu rupiah per bulannya. Jadi, penerima KPM menerima 1,2 juta karena pencairan dana BLT untuk bantuan selama 4 bulan, namun diberikan secara sekaligus.
Baca juga: |
Menko PMK Sidak Bansos ke Sukabumi, Cermati Warga yang Tidak Kebagian Bantuan |
“Ya, pada dasarnya warga penerima manfaat itu setiap satu termin mereka terima sebesar 300 ribu. Namun, karena banyak kendala, maka kami baru bisa laksanakan pembagian BLT hari ini. Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Cijangkar, khususnya para penerima manfaat,” jelasnya.
Dikatakan Heri, pada tahun 2021 terdapat perubahan pada data penerima KPM sebanyak 10 orang. Perubahan data tersebut, terjadi karena adanya penerima yang tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan. Kendati dengan adanya persolan tersebut, sudah dilakukan perubahan serta disepakati bersama melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Sudah tidak ada kendala data tumpang tindih, itu terjadi pada tahun sebelumnya dan sekarang sudah diperbaiki. Ya, melalui Musdesus, kami tetapkan sejumlah 162 KPM itu merupakan penerima BLT Desa Cijangkar, yang berhak,” pungkasnya.
Reporter: RAM
Redaktur: Akoy Khoerudin