Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menolak kegiatan pinjaman bersifat rentenir masuk ke wilayahnya. Baik berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau bank keliling, bank emok, rentenir dan bentuk lintah darat lain.
Kepala Seksi Perencanaan Desa Margalaksana, Acep Yuhansyah mengatakan, kegiatan yang bersifat rentenir masih marak di wilayahnya. Padahal hal itu dinilai menyengsarakan masyarakat.
“Makanya pemdes Margalaksana melarang itu, meski baru sebatas larangan karena sampai saat ini masih banyak warga yang menjadi konsumen Kosipa, jadi pemdes harus menyiapkan solusinya terlebih dahulu,” ujarnya kepada lingkarpena.id, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, pemerintah Desa Margalaksana hingga saat ini belum bisa membantu warga menyelesaikan hutang-piutang dengan perusahaan rentenir. Pasalnya anggaran tahun ini dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid-19.
“Untuk saat ini pemdes hanya menyarankan perusahan untuk tidak menagih secara paksa kepada warga, apalagi menyita, di samping menerima keluhan warga terhadap perusahaan tersebut,” bebernya.
Ia mengungkapkan, sudah banyak warga yang datang melapor, terkait pemaksaan pembayaran yang dilakukan oleh perusahan. Warga banyak yang meminta difasilitasi untuk mediasi oleh desa.
“Kami sudah berupaya memanggil perusahaan itu, tapi justru warga banyak yang tidak mengakui melapor ke desa, mungkin warga takut atau malu. Hal ini jadi dilema kami sebagai pemerintah desa,” ungkapnya.
Dengan demikian, pemdes melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berencana memberikan bantuan pinjaman lunak. Namun pinjaman harus berbentuk kelompok bukan perorangan.
“Banyak warga meminta agar ada program bantuan pinjaman dari desa, supaya kegiatan pinjaman dari bank bisa dialihkan, tetapi untuk tahun ini Bumdes belum mendapatkan anggaran,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Alan Kencana
https://www.instagram.com/p/CET8awtFyEF/?igshid=w2r92w53h5qb






