LINGKARPENA.ID | Gencarnya percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sukabumi, 12 Desa dari beberapa Kecamatan mengajukan lahan pada Perum Perhutani dengan luas lahan maksimal 1000 meter persegi yang tidak memiliki lahan Desa.
Proses tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Jum’at (27/02/26).
Tofik Hidayat Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi, terkait KDMP informasi yang telah disampaikan. Jadi, total ada 12 lokasi yang telah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama antara Perhutani, pihak Pemda terutama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
Usulan tersebut telah disampaikan ke Kantor Industri Regional dengan peta lengkap. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Kehutanan, dan tidak ada batasan waktu yang jelas untuk proses ini,” ungkapnya.
Selain itu, Luas lahan yang dapat diberikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maksimal 1000 meter persegi. Namun masih terbuka untuk pengajuan jika ada desa yang memiliki kawasan yang berurutan.
Untuk proses ini, memakai Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Pelepasan lahan akan membuat aset tersebut menjadi milik pihak pemohon, dalam hal ini adalah KDMP, dan tidak lagi menjadi kawasan hutan. Namun, perlu diingat bahwa proses ini masih memerlukan waktu dan proses yang lebih lanjut,” pungkasnya.






