LINGKARPENA.ID – Seorang petani singkong, Berlin, melaporkan dugaan adanya kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Pelaporan itu dilakukan lantaran Berlin, merasa kecewa karena adanya diduga tabungan miliknya didebit paksa hingga puluhan juta rupiah.
“Kejadiannya itu sejak tahun 2013 silam,” kata Giovani Sinulingga, kuasa hukum Berlin, Selasa (01/02/2022) kepada wartawan.
Giovanni menuturkan, kejadian itu bermula kliennya Berlin, diminta tolong oleh saudaranya untuk membantu tambahan modal usaha. Lalu kemudian ia meminjam sertifikat rumahnya yang kemudian menjadi jaminan pinjaman.
Singkat cerita, lanjut Berlin, pihak bank kemudian melakukan pendebitan paksa terhadap rekening miliknya di tahun 2014 sebesar 30 juta, kemudian pada Maret 8,5 juta, pada Juli dan Agustus 7,2 juta. Tak hanya itu, pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar 12,1 juta terhadap rekening istrinya.
Dengan demikian, “Jadi total seluruhnya mencapai 57,7 juta yang telah didebit oleh pihak bank tanpa persetujuan klien kami. Hal ini bank dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terhadap ajuan kredit,” jelas Giovanni.
Tak hanya itu, selama masalah itu, Berlin kesulitan mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak. Baik melalui bank maupun leasing enggan memberikan bantuan. Hal ini lantaran saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.
“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan,” jelasnya sembari menunjukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Sebelum mempolisikan pihak Bank Mandiri ke Polda Metro Jaya, Berlin telah melaporkan ke Polres Bogor Jawa Barat, namun tak ditanggapi. Upaya mediasi yang dilakukan di kepolisian kala itu tak pernah menemui titik terang. Lantaran kedua belah pihak tak pernah bertemu.
“Klien saya dan pihak bank coba mediasi di ruang terpisah. Nah, ini bukan mediasi kan namanya,” jelas Gio.
Hingga akhirnya, Berlin yang kecewa itu mendatangi langsung Cabang Bank Mandiri Lebak Bulus. Di sana pihak Bank Mandiri mengakui bila pihaknya melakukan kesalahan.
“Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah,” katanya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






