LINGKARPENA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, lakukan pendataan ulang warga yang menetap di lokasi Transmigrasi Lokal (Resetlement) di Empat Kecamatan dan Lima Desa di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Kantor Disnakertrans Jalan Palabuhan II, Jeruk Nyelap, Lembursitu, Jumat (7 Januari 2022).
Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi sebagai upaya penertiban aset translok yang disinyalir kedapatan adanya perubahan alih fungsi lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Usman Jaelani mengatakan, ini merupakan upaya dalam memperjelas status kepemilikan lahan yang akan ditingkatkan hak nya khusus bagi para penduduk translok tersebut.
“Ya, upaya ini sudah di lakukan melalui rapat dengan beberapa unsur pemerintah, BPN dan tingkat Provinsi di antaranya. Proses pengumpulan data nominatif mulai dari riwayat tanah, luas lahan, KK dan KTP masyarakat translok. Nantinya untuk di ajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” ujar Usman kepada awak media.
Menurut Usman, kedepan Translok ini nantinya supaya menjadi lebih baik dan bisa menjadi percontohan. Rencananya akan di proyeksikan menjadi Kampung kreatif, dengan menggandeng Provinsi Jawa Barat dalam penganggaran untuk memicu pertumbuhan ekonomi di lingkungannya.
“Ya, apalagi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sangat penting bidang pemberdayaan masyarakat. Nantinya bisa mengunakan material lokal, pengembangan bidang pertanian, pertenakan dan yang lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






