LINGKARPENA.ID | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, melalui APBD Bantuan Provinsi 9Banprov) Jawa Barat, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 20 unit yang dialokasikan untuk Desa Kutasirna Kecamatan Cisaat pada tahun 2023 ini.
Pemerintah desa dan Badan Keswadayaan Masyarakat BKM Desa Kutasirna menyambut baik atas terealisasinya bantuan rumah tidak layak huni untuk 20 unit warga masyarakat tersebut.
Menurut koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Amanah Warga, Yana Suryana mengatakan, Rutilahu sendiri untuk sistem pengerjaannya akan dilakukan secara swakelola yang melibatkan warga masyarakat.
“Perlu diketahui anggaran yang di dapat hanya berbentuk barang material, salah satunya Rumah Ibu Imas sebagai penerima keluarga manfaat (KPM) yang merupakan warga Kampung Kutasirna RT 09/03 Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat,” kata Yana kepada Lingkarpena.id Rabu, (26/07/2023).
Dijelaskannya Program tersebut di kerjakan melalui BKM Amanah Warga sebagai Koordinator dan dibantu bersama warga serta tak luput berkordinasi dengan Pemdes Desa Kutasirna di bawah naungan Kepala Desa Endang Sutiawan.
“Saya berharap semoga bantuan program dari Pemerintah Provinsi melalui leasing sektor Disperkim Kabupaten Sukabumi, pembangunannya dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat untuk setiap KPM,” pungkasnya.