Mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan ikhlas serta tidak ada lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari. Baik secara pribadi maupun kelompok masing-masing sudah ikrar. Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan yang sama dan atau memulai kembali perbuatannya maka akan di tuntut sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Ya, dimana hasil dari musyawarah kedua belah kubu dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” jelas Didin.
IPTU Didin menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut supaya tidak meluas sehingga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kedua belah warga masyarakat kedepannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menegaskan, menangani konflik yang terjadi anggota menerapkan restorative justice. Konsep pendekatan restorative justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Menurut Zainal, kedua belah pihak sudah melaksanakan mediasi dan tercapai kesepakatan, serta terpenuhinya syarat formal dan materiil untuk restoratif justice. Maka kejadian ini pihaknya anggap selesai dan tidak dilanjutkan secara proses hukumnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari. Mari sama-sama jaga situasi lingkungan agar selalu aman, tertib dan damai dalam setiap aktifitas yang kita lakukan,” tutupnya.(**)
Redaktur: Akoy Khoerudin






