Dua Residivis Spesialis Ranmor Dibekuk Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua inisial N, (45) dan RS, (47) dibekuk tim gabungan unit Reskrim Polsek Ciracap bekerjasama dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi, Senin (21/12/2021).

Kedua residivis bersama satu temannya yang masih DPO itu, saat menjalankan aksi kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021 lalu. Pelaku mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Aktivitas Galian C, di Jalan Nasional Warungkiara Sukabumi Diduga Belum Kantongi Izin

Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Ciracap AKP Imam Prayitno, membenarkan penangkapan dua residivis curat specialist ranmor tersebut.

“Senin dini hari tadi tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivis curat spesialis ranmor itu,” ujar Imam kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, seperti dalam laporan tertulis Ipda Aah kepada wartawan Senin 20/12/2021 sore.

Baca juga:  Gabungan Petani Penggarap Sukabumi Gelar Konsolidasi Bahas Konflik Agraria di Jawa Barat

Menurut Imam kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat yang berbeda. Satu diamankan di wilayah Kecamatan Surade dan satunya di Kecamatan Kalibunder.

Saat penangkapan para pelaku turut diamankan berupa barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah linggis dan obeng kecil.

“Kedua pelaku kini masih dalam periksaan petugas, guna untuk dilakukan pengembangan atas kasusnya,” ujar Imam.(***)

Baca juga:  DKP Jabar Berikan 2 Ton Beras Korban Bencana Pergeseran Tanah di Nyalindung Sukabumi, Dalam Waktu Dekat

Pos terkait