Edarkan Obat Terlarang, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Tangan diborgol gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I, (34) tahun karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.

Warga Kecamatan Lembursitu tersebut diamankan di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai.

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I, yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11/2024) siang.

Baca juga:  Hadiri Pemakaman Orang Tua, Polres Sukabumi Kota Fasilitasi Warga Rutan

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3.700 butir, sebuah lakban, Satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” imbuhnya.

Iwan menuturkan, ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya yang telah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Buron Satu Bulan, Perampok Rumah Kosong di Baros Ditangkap Polisi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Iwan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” sambungnya.

Baca juga:  Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ringkus Pelaku Spesialis Curat Minimarket

Hingga saat ini, terduga pelaku I, masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pos terkait