Embat Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Dicokok Polisi

FOTO: Terduga pelaku pencurian perhiasan seorang ART berinisial EH, saat menggunakan baju tahanan Polres Sukabumi Kota pada gelaran konferensi pers Senin (13/1) kemarin di Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) Tahun diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota gegara terlibat kasus pencurian perhiasan senilai Rp697 juta di rumah majikannya di Perum Pesona Pangrango Blok N No. 8, Desa Parungseha, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Asisten Rumah Tangga ( ART ) warga asal Sagaranten Kabupaten Sukabumi ini diamankan polisi usai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban, SI (50) tahun.

Selain menangkap EH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin emas putih asli, Tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, Dua buah liontin emas imitasi, Dua buah logam emas imitasi, Tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp. 20.500.000,- selembar surat pembelian emas senilai Rp. 24.870.000,- dari Sumbar Riau dan Dua buah kotak perhiasan.

Baca juga:  Bantu Warga, Polsek Cibeureum Luncurkan Kamis Manis Belanja Gratis

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, terduga pelaku yang merupakan ART di rumah korban tersebut dalam melakukan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.

“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga:  Pengedar Obat-obatan Berbahaya Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.

Lanjut Rita, “Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,-,” lanjutnya.

Baca juga:  Beredar Video Pedagang Sekoteng Ditusuk Hingga Tewas di Cibatu Sukabumi

“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September. 2024.

Pos terkait