F-PKS DPR RI Kritisi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Telah Disahkan Pemerintah

Lingkarpena.id, Sukabumi – Walaupun sudah disahkan sebagai undang-undang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tetap mengkritisi adanya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ditemui pada acara Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Hotel Augusta Palabuhanratu, Rabu (02/06/2021) drh H Slamet menyatakan bahwa sikap PKS jelas, dari awal menolak keberadaan undang-undang tersebut.

Baca juga:   Kabaintelkam Polri Hadiri Halal Bihalal Siswa SIP Asal Pengiriman Polda Papua dan Papua Barat di Setukpa Polri

Baca juga:  Dorong Pemkot Bekasi Bentuk Kota Layak Anak, Begini Kata Ketua DPRD

“Ini menjadi semangat buat kami untuk Pemilu 2024, PKS harus menang untuk melakukan perubahan dalam undang-undang ini,” ujar Slamet.

Slamet menambahkan bahwa UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada rakyat, Ia juga mengatakan bahwa terserah pemerintah mau berpihak kepada siapa dalam pembuatan undang-undang ini, yang jelas ini melemahkan rakyat.

Baca juga:  Deklarasi Aceh, Raja dan Sultan Nusantara Dukung Kembali ke UUD 1945

Baca juga:   Wow! Pemerintah Telah Mencairkan BLT Dana Desa Sekitar Rp 4 Triliyun 

“Dari segi lingkungan hidup, dari sisi pemberdayaan petani dalam hal pangan, dari sisi perizinan dan beberapa hal menempatkan rakyat dalam hal yang dirugikan,” ujar Slamet.

Lebih lanjut Slamet berharap pihaknya sebagai partai politik, lembaga perjuangan, kalo kita jumlahnya besar kita harus rubah, jadi undang-undang itu dibuat oleh pemerintah dan DPR, ada mekanisme yang jika tidak relevan lagi bisa dirubah, sehingga semangat kita tetap untuk merubah, tetapi merubahnya sesuai dengan aturan yang ada di tata negara Indonesia.

Baca juga:  Temui Ketua DPD RI, Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri Dukung Amandemen ke-5

 

 

Reporter: A WBS

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait