FGD Raperda Pengelolaan Ikan, Nunung: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) soal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perikanan, Kamis kemarin, 21 Juli 2022.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi inisiasi Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perikanan, Kamis kemarin, 21 Juli 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi tersebut diikuti juga oleh Dr. Tjahjo Tri Hartanto (Tim Ahli) dan Imron Rosadi dari FAO.

FGD dilaksanakan dengan tujuan untuk sinkronisasi aturan dalam rangka implementasi dan penyempurnaan draft Raperda tentang pengelolaan perikanan. Khususnya materi muatan pasal dalam Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Ini Jumlah Napi Warungkiara Penerima Remisi Bebas

Menurut Kadis Perikanan Kabupaten Sulabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, regulasi tentang pengelolaan perikanan dimaksudkan sangat perlu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan secara optimal, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.

“Ya sehingga sektor perikanan betul-betul menjadi sektor strategis yang potensial dari sisi ekonomi, kesehatan dan menyejahterakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Buka Gerai UMKM di GISBH Bantu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Nunung menambahkan, pengelolaan perikanan yang dimaksud dalam pembahasan raperda adalah mencakup pengelolaan perikanan darat dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.

“Seperti kita ketahui Ruang Lingkup Pengelolaan Perikanan, meliputi; perencanaan, alokasi sumber daya perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Nunung, juga diatur tentang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, perizinan usaha, kerjasama dan kemitraan, perlindungan serta pemberdayaan pelaku usaha perikanan pengawasan larangan dan juga sanksi.

Baca juga:  Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukabumi Ditetapkan

“Kita ingin regulasi tentang pengelolaan ikan ruang lingkupnya dari hulu sampai hilir lengkap, sehingga aspek pemberdayaan menjadi poin penting untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait